Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (UU RI No
20 Tahun 2003).
Fenomena yang terjadi di proses pendidikan kita adalah siswa hanya dituntut sekedar tahu (knowing objective), bukan mencetak siswa sebagai pelaku (being objective). Padahal menurut Undang - Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 3 setelah diamandemen menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Pada pasal yang sama, yakni pasal 31 ayat 5 disebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Ki Hadjar Dewantara pernah menyampaikan bahwa “pendidikan merupakan sesuatu yang lebih luas dan esensial daripada pengajaran. Pendidikan bermaksud menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah proses belajar menjadi manusia seutuhnya dengan mempelajari, menghayati dan mengembangkan kehidupan sepanjang hidup, yang diperatarai sekaligus membentuk kebudayaan dan peradaban. Pendidikan juga harus mampu untuk membentuk kepribadian (karakter), penguasaan terhadap tsaqâfah (kebudayaan) dan penguasaan ilmu kehidupan (IPTEK, keahlian, dan ketrampilan).
No comments:
Post a Comment